PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 53
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui BPPT paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin berakhir. (2) Bupati memberikan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh Rekomendasi Teknis yang berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2). (3) Bupati atau Dinas dalam memberikan Rekomendasi Teknis untuk perpanjangan Izin harus memperhatikan: a. ketersediaan Air Tanah; dan b. kondisi dan lingkungan Air Tanah. (4) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Perpanjangan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Kepala Badan.
