PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 59
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. izin dikembalikan; atau c. izin dicabut. (2) Berakhirnya Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang Izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
