PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 47
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Dikecualikan bagi pemanfaatan Air Tanah tanpa Izin Pemanfaatan Air Tanah apabila Penggunaan Air Tanah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perorangan, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Air Tanah tanpa Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
