Pasal 48
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh Bupati dengan ketentuan: a. pada setiap Cekungan Air Tanah lintas kabupaten/kota setelah memperoleh Rekomendasi Teknis yang berisi persetujuan dari Gubernur; atau b. pada setiap Cekungan Air Tanah dalam wilayah Daerah setelah memperoleh Rekomendasi Teknis yang berisi persetujuan dari Dinas. (2) Dinas berkewajiban memberikan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau penolakan pemberian Izin berdasarkan zona Konservasi Air Tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau Pengusahaan Air Tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Gubernur. (5) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Kepala Badan.
