PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 46
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Air Tanah wajib memiliki Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Untuk memperoleh Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui BPPT dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri informasi: a. peruntukan dan kebutuhan Air Tanah; b. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian Air Tanah; dan c. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
