PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 45
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Setiap pengguna Air Tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan Air Tanah yang rusak akibat Penggunaan Air Tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau melakukan tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
