PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Bupati sesuai dengan kewenangannya mengambil tindakan darurat sebagai upaya Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.
