PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 43
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan mengurangi Pengambilan Air Tanah bagi pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak. (2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan menghentikan Pengambilan Air Tanah. (3) Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.
