PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 42
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan membatasi Pengambilan Air Tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka Air Tanah tawar dan muka Air Tanah asin. (2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilarang mengambil Air Tanah di daerah pantai. (3) Untuk memulihkan kondisi Air Tanah akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang Air Tanahnya telah tercemar air asin.
