PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 41
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengendalian Daya Rusak Air Tanah ditujukan untuk mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memulihkan kondisi Air Tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanah. (2) Pengendalian Daya Rusak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan Pengambilan Air Tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan Air Tanah untuk menghambat atau mengurangi laju penurunan muka Air Tanah. (3) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.
