PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 40
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pendayagunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e ditujukan untuk memanfaatkan Air Tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan. (2) Pendayagunaan Air Tanah dilaksanakan berdasarkan rencana Pengelolaan Air Tanah. (3) Pendayagunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penatagunaan; b. penyediaan; c. penggunaan; d. pengembangan; dan e. pengusahaan.
(4) Bupati sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Pendayagunaan Air Tanah dengan mengikutsertakan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Air Tanah diatur dalam Peraturan Bupati.
