Pasal 37
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengendalian Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah; b. menerapkan perizinan dalam Penggunaan Air Tanah;
c. membatasi Penggunaan Air Tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; d. mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan Akuifer; e. mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian Air Tanah; f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian Air Tanah; dan g. menerapkan tarif progresif dalam Penggunaan Air Tanah sesuai dengan tingkat konsumsi. (2) Pengendalian Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada: a. bagian Cekungan Air Tanah yang Pengambilan Air Tanahnya intensif; b. daerah lepasan Air Tanah yang mengalami degradasi; dan c. Akuifer yang Air Tanahnya banyak dieksploitasi.
