PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 36
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan menjadi air resapan melalui imbuhan buatan.
