PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Penghematan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; b. mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang Air Tanah; c. mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan; d. menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir; e. memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; f. memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah; dan/atau g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
