PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengawetan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan Air Tanah. (2) Pengawetan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. menghemat Penggunaan Air Tanah; b. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah; dan/atau c. mengendalikan Penggunaan Air Tanah. (3) Bupati sesuai dengan kewenangannya mendorong pengguna Air Tanah untuk melakukan Pengawetan Air Tanah.
