PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 38
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengelolaan kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas Air Tanah sesuai dengan kondisi alaminya. (2) Pengelolaan kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mencegah pencemaran Air Tanah; b. menanggulangi pencemaran Air Tanah; dan/atau c. memulihkan kualitas Air Tanah yang telah tercemar.
