PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri dan ditempatkan pada Jaringan Sumur Pantau. (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Jaringan Sumur Pantau pada setiap Cekungan Air Tanah berdasarkan: a. kondisi geologis dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah; b. sebaran sumur produksi dan intensitas Pengambilan Air Tanah; dan c. kebutuhan pengendalian Penggunaan Air Tanah.
