PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai alat pengendalian Penggunaan Air Tanah. (2) Sumur Pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dipelihara oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
