PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Perlindungan dan Pelestarian Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi Air Tanah. (2) Untuk melindungi dan melestarikan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati sesuai kewenangannya MENETAPKAN kawasan lindung Air Tanah. (3) Pelaksanaan perlindungan dan Pelestarian Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah; b. menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak.
