PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 27
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam peningkatan kinerja dan/atau melakukan peninjauan atas rencana Pengelolaan Air Tanah.
