Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah. (2) Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana Pengelolaan Air Tanah. (3) Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh pada Cekungan Air Tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan Air Tanah, melalui: a. perlindungan dan Pelestarian Air Tanah; b. pengawetan Air Tanah; dan c. pengelolaan kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air Tanah. (4) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan kegiatan Konservasi Air Tanah dengan mengikutsertakan masyarakat. (5) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran Air Tanah.
