PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan.
