PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 9
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
