Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut: a. tempat Rekreasi :
- objek wisata Sangeh a) Dewasa : Domestik sebesar Rp. 10.000,- per orang; Manca negara sebesar Rp. 15.000,- per orang b) Anak-Anak :
Domestik sebesar Rp. 5.000,- per orang;
Manca negara sebesar Rp. 10.000,- per orang
objek wisata Taman Ayun a) Dewasa : Domestik sebesar Rp. 10.000,- per orang; Manca negara sebesar Rp. 15.000,- per orang b) Anak-Anak : Domestik sebesar Rp. 5.000,- per orang; Manca negara sebesar Rp. 10.000,- per orang
objek wisata Uluwatu a) Dewasa : Domestik sebesar Rp.15.000,- per orang; Manca negara sebesar Rp. 20.000,- per orang. b) Anak-Anak : Domestik sebesar Rp. 5.000,- per orang; Manca negara sebesar Rp. 10.000,- per orang.
objek wisata Air Terjun Nungnung a) Dewasa : Domestik sebesar Rp. 7.500,- per orang; Manca negara sebesar Rp. 10.000,- per orang. b) Anak-Anak : Domestik dan Manca negara sebesar Rp.5.000,- per orang.
b. tempat Olahraga
- sewa penggunaan 1 (satu) lapangan tenis setiap bulan dengan 4 (empat) kali pemakaian, yaitu sebagai berikut: a) lapangan tertutup (in door):
- pukul 06.00 – pukul 09.00 wita Rp. 150.000,- ;
- pukul 09.00 – pukul 12.00 wita Rp. 150.000,- ;
- pukul 15.00 – pukul 18.00 wita Rp. 150.000,- ;
- pukul 18.00 – pukul 21.00 wita Rp. 150.000,- ; b) lapangan terbuka:
- pukul 06.00 – pukul 09.00 wita Rp. 125.000,- ;
- pukul 09.00 – pukul 12.00 wita Rp. 125.000,- ;
- pukul 15.00 – pukul 18.00 wita Rp. 125.000,- ;
- pukul 18.00 – pukul 21.00 wita Rp. 150.000,- ;
c) sewa lapangan yang digunakan khusus untuk pertandingan/insidentil besarnya untuk setiap 1 (satu) jam pemakaian yaitu sebagai berikut :
- lapangan tertutup (in door) satu lapangan Rp. 100.000,- ;
- lapangan terbuka, satu lapangan Rp. 75.000,- .
sewa penggunaan 1(satu) lapangan bulu tangkis setiap bulan dengan 4 (empat) kali pemakaian selama 3 (tiga) jam yaitu sebesar Rp. 200.000,- ;
sewa penggunaan 1 (satu) lapangan tembak setiap 1 (satu) jam yaitu sebesar Rp. 100.000,- ;
sewa penggunaan GOR : a) setiap 1 (satu) jam yaitu sebesar Rp. 100.000,-; b) yang digunakan khusus untuk pertandingan/insidentil untuk setiap 1 (satu) jam pemakaian sebesar Rp. 150.000,-;
sewa penggunaan 1 (satu) lapangan sepak bola : a) setiap 1 (satu) jam yaitu sebesar Rp. 75.000,-; b) untuk kegiatan pertandingan/insidentil untuk setiap 1 (satu) jam pemakaian sebesar Rp. 150.000,-;
sewa penggunaan 1(satu) GOR tenis meja : a) setiap 1 (satu) jam yaitu sebesar Rp. 100.000,-; b) untuk kegiatan pertandingan/insidentil untuk setiap 1 (satu) jam pemakaian sebesar Rp. 150.000,-;
sewa penggunaan 1 (satu) lapangan panjat tebing : a) setiap 1 (satu) jam yaitu sebesar Rp. 100.000,-; b) untuk kegiatan pertandingan untuk setiap 1 (satu) jam pemakaian sebesar Rp. 150.000,-;
sewa penggunaan Kolam Renang untuk karcis masuk : a) dewasa Rp.7.500,- per orang ; b) anak-anak Rp.5.000,- per orang.
(2) Bagi lembaga Pemerintah Daerah dan sekolah di Daerah yang menggunakan/memanfaatkan tempat Olahraga tidak dikenakan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung.
