PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 7
BAB 5 — PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. (2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
