PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 6
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan jenis dan waktu penggunaan jasa pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.
