PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 10
BAB 7 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Badung atau dimana tempat olah raga itu berada.
