PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 3
BAB 3 — NAMA, OBJEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
