PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 4
BAB 3 — NAMA, OBJEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, tidak termasuk Bangunan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
