Pasal 2
BAB 2 — LEMBAGA PELAKSANA
(1) Lembaga yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengelolaan Izin Mendirikan Bangunan adalah SKPD yang diberi kewenangan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Tugas kewenangan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. Melaksanakan pembinaan umum dan teknis operasional pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan bersama instansi tekhnis lainnya.
b. Memberikan bimbingan terhadap petugas lapangan dalam rangka pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan. c. Melakukan koordinasi pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah ini.
(3) Pemeriksaan Tekhnis di lapangan dilakukan oleh Tim Tekhnis dibawah koordinasi Lembaga pelaksana dengan perangkat daerah terkait.
(4) Tim kerja tekhnis sebagaimana dimaksud ayat (3) memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
