Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone;
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Bupati adalah Bupati Bone;
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Izin Mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar waktu pelaksanaan pembangunan, dan bangunan dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan luas bangunan (LB) dan ketinggian bangunan (KB) yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan yang menempati bangunan tersebut.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, termasuk merubah bangunan;
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin mendirikan bangunan;
Bangunan adalah bangunan gedung permanen /semi permanen beserta bangunan- bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu pemilikan;
