PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 14
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan surat , Keputusan keberataan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2) Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
