PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 13
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam hal aparat Lembaga Pelaksana tugas untuk melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor dikenakansanksi administrasi berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
7-
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
- Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi;
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data guna kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
- Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat di sebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
