PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 15
BAB 12 — MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
