PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 39
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap setiap Wajib Retribusi.
