PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 40
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati dalam mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat mendelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian. (2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif kepada Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
