PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 38
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. (2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD.
