PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 37
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP di wilayah Daerah.
(2) Peran aktif pengawasan yang dilakukan masyarakat diwujudkan dalam bentuk penyampaian informasi dan/atau pengaduan kepada Perangkat Daerah/instansi terkait. (3) Tata cara penyampaian informasi dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
