PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dalam wilayah Daerah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kemetrologian dapat melibatkan Perangkat Daerah/instansi terkait. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
