PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 26
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
(1) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
