PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 27
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang. (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk: a. penggantian biaya jasa atas pelayanan Tera/Tera Ulang; b. penerbitan dokumen retribusi; c. pengawasan di lapangan; d. penegakan hukum; dan e. penatausahaan.
