PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 25
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(3) Pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai/lunas, dengan menggunakan SSRD. (4) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
