Pasal 21
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
(1) Besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (3) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. (4) Besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
