PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 22
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Masa retribusi ditetapkan berdasarkan masa berlaku tanda tera sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
