PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 20
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
