PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 17
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
