PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 18
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Tingkat penggunaan jasa Tera, Tera Ulang UTTP diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas serta peralatan pengujian yang digunakan.
