PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 16
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
(1) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
