PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 15
BAB 4 — RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari: a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
