PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 35
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepajang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
